Pedoman Media Siber
Pedoman Media Siber Nusantara Live News
Nusantara Live News menjalankan kegiatan jurnalistik melalui platform digital dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pedoman ini menjadi landasan bagi pimpinan redaksi, redaktur, wartawan, reporter, kontributor, editor, dan pihak lain yang terlibat dalam proses produksi serta penyebaran informasi melalui Nusantara Live News dan platform digital yang dikelolanya.
1. Ketentuan Umum
Pedoman ini berlaku bagi seluruh kegiatan jurnalistik dan publikasi informasi yang dilakukan melalui website, media sosial, maupun saluran digital lain yang dikelola oleh Nusantara Live News.
Setiap proses pemberitaan mengedepankan profesionalisme, akurasi, keberimbangan, independensi, serta tanggung jawab kepada masyarakat.
Nusantara Live News berkomitmen menyajikan informasi yang aktual, faktual, dan terpercaya dengan memperhatikan kepentingan publik serta standar etika jurnalistik yang berlaku.
2. Proses Verifikasi dan Keberimbangan
Informasi yang akan dipublikasikan sebagai berita di Nusantara Live News harus melalui proses pemeriksaan dan verifikasi sesuai dengan karakter informasi yang diperoleh.
Redaksi berupaya memastikan setiap informasi memiliki sumber yang jelas, relevan, dan tidak menyesatkan pembaca.
Dalam pemberitaan yang melibatkan kepentingan atau pernyataan pihak tertentu, redaksi berupaya memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan, tanggapan, maupun klarifikasi.
Dalam kondisi tertentu ketika informasi memiliki kepentingan publik yang tinggi dan perlu disampaikan secara cepat, berita dapat dipublikasikan berdasarkan informasi awal yang tersedia dengan tetap mengupayakan verifikasi, pembaruan, dan penyempurnaan informasi sesegera mungkin.
3. Materi dari Pengguna
Nusantara Live News dapat menyediakan fasilitas yang memungkinkan masyarakat menyampaikan informasi, komentar, opini, tanggapan, maupun materi lainnya.
Pihak yang mengirimkan materi bertanggung jawab atas isi materi yang disampaikan. Redaksi berwenang melakukan moderasi, penyuntingan, pembatasan akses, atau menghapus materi yang melanggar hukum, mengandung fitnah, ujaran kebencian, diskriminasi, pornografi, perjudian ilegal, penipuan, ancaman, maupun materi lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap materi yang diterima dapat ditinjau sebelum dipublikasikan untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar editorial dan etika jurnalistik.
4. Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab
Nusantara Live News menghormati hak masyarakat maupun pihak yang diberitakan untuk menyampaikan koreksi, ralat, tanggapan, klarifikasi, dan Hak Jawab.
Apabila terdapat kekeliruan dalam suatu pemberitaan, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi redaksi melalui saluran komunikasi resmi Nusantara Live News.
Permohonan koreksi atau Hak Jawab sebaiknya disertai identitas yang jelas, judul atau tautan berita yang dimaksud, bagian yang perlu dikoreksi, serta keterangan atau bukti pendukung yang relevan.
Redaksi akan memeriksa setiap permohonan dan menindaklanjutinya sesuai dengan fakta, ketentuan jurnalistik, peraturan perundang-undangan, serta mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi yang berlaku.
5. Pembaruan dan Pencabutan Berita
Setiap berita yang telah diterbitkan menjadi bagian dari arsip informasi Nusantara Live News.
Pembaruan atau koreksi dapat dilakukan apabila terdapat informasi baru, kesalahan fakta, perubahan kondisi, atau hal lain yang menyebabkan informasi sebelumnya perlu disesuaikan.
Pencabutan berita tidak dilakukan secara otomatis. Keputusan tersebut mempertimbangkan tingkat kesalahan, kepentingan publik, aspek hukum, perlindungan terhadap pihak terkait, serta hasil evaluasi redaksi.
Apabila perubahan terhadap suatu berita bersifat penting, redaksi dapat memberikan keterangan mengenai adanya pembaruan atau koreksi pada artikel yang bersangkutan.
6. Iklan dan Materi Komersial
Nusantara Live News dapat menyediakan ruang untuk berbagai bentuk materi komersial, termasuk iklan digital, advertorial, konten bersponsor, publikasi berbayar, promosi, dan bentuk kerja sama media lainnya.
Materi komersial diberi penanda atau disajikan secara jelas agar pembaca dapat membedakannya dari berita jurnalistik.
Materi iklan dan kerja sama publikasi wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta tidak boleh memuat materi yang dilarang.
Kerja sama komersial tidak menjadi dasar untuk memanipulasi fakta atau memengaruhi hasil kerja jurnalistik secara tidak semestinya.
7. Etika dan Perlindungan Narasumber
Nusantara Live News menghormati hak, privasi, dan keamanan narasumber dalam kegiatan jurnalistik.
Identitas sumber informasi dapat dirahasiakan apabila terdapat alasan jurnalistik yang kuat dan sesuai dengan ketentuan hukum serta etika profesi.
Penggunaan informasi dari narasumber dilakukan dengan mempertimbangkan konteks, kepentingan publik, akurasi, serta risiko yang mungkin timbul akibat publikasi.
Redaksi juga memperhatikan perlindungan terhadap anak, korban kejahatan, dan pihak rentan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum dan pedoman jurnalistik yang berlaku.
8. Materi yang Tidak Diperbolehkan
Nusantara Live News tidak membenarkan publikasi materi yang bertentangan dengan hukum, kepentingan publik, dan etika jurnalistik.
Materi yang tidak diperbolehkan antara lain:
Informasi palsu yang sengaja dibuat untuk menyesatkan masyarakat.
Fitnah dan tuduhan tanpa dasar yang dapat merugikan pihak lain.
Ujaran kebencian dan konten diskriminatif.
Materi pornografi yang melanggar ketentuan hukum.
Promosi atau informasi yang berkaitan dengan perjudian ilegal.
Konten yang mendorong kekerasan atau tindakan melanggar hukum.
Konten yang mengeksploitasi anak atau pihak rentan.
Penyebaran informasi pribadi tanpa dasar atau kepentingan yang sah.
Materi lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan standar etika jurnalistik.
9. Independensi Redaksi
Nusantara Live News berupaya mempertahankan independensi dalam menentukan materi pemberitaan, sudut pandang, proses penyuntingan, dan keputusan publikasi.
Pemberitaan harus didasarkan pada fakta dan proses jurnalistik, bukan semata-mata karena kepentingan komersial, tekanan pihak tertentu, maupun kepentingan pribadi.
Hubungan kerja sama dengan pengiklan, sponsor, instansi, perusahaan, organisasi, maupun pihak lainnya tidak boleh menghilangkan tanggung jawab redaksi dalam menjaga kualitas, independensi, dan integritas pemberitaan.
10. Penanganan Keberatan dan Perselisihan
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki keberatan terhadap pemberitaan Nusantara Live News, penyelesaian diupayakan melalui komunikasi dengan redaksi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan koreksi, klarifikasi, Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun bentuk keberatan lainnya melalui saluran resmi Nusantara Live News.
Redaksi akan menangani setiap persoalan secara profesional dengan mempertimbangkan fakta, kepentingan publik, ketentuan hukum, Kode Etik Jurnalistik, serta mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.
Penutup
Pedoman Media Siber ini merupakan bagian dari komitmen Nusantara Live News untuk menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, independen, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Nusantara Live News memahami bahwa perkembangan teknologi dan pola konsumsi informasi terus berubah. Oleh karena itu, pedoman ini dapat dievaluasi dan disesuaikan apabila terdapat perubahan regulasi, perkembangan teknologi, maupun kebutuhan dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Dengan komitmen menyajikan informasi yang aktual, faktual, dan terpercaya, Nusantara Live News akan terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
NUSANTARA LIVE NEWS
Aktual, Faktual, Terpercaya.